Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 137 Tahun 2023



Kuota Jamaah Haji



Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 137 Tahun 2023 menetapkan kuota jamaah haji sebanyak 200.000 orang. Pemerintah juga menetapkan pembatasan usia bagi jamaah haji yang ingin berangkat, yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun.


Biaya Haji



Biaya haji tahun ini ditetapkan sebesar Rp 50 juta untuk jamaah haji yang berangkat melalui Kementerian Agama. Biaya ini sudah termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan perlengkapan ibadah.


Persyaratan Kesehatan



Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 137 Tahun 2023 menetapkan persyaratan kesehatan bagi jamaah haji yang ingin berangkat. Jamaah haji harus menjalani tes kesehatan dan vaksinasi sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan.


Jadwal Keberangkatan



Jadwal keberangkatan jamaah haji tahun ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Jamaah haji akan diberangkatkan pada tanggal 5 Agustus 2023 dan pulang pada tanggal 15 September 2023.


Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji



Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 137 Tahun 2023 juga mengatur tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji. Jamaah haji diinstruksikan untuk mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan, mengikuti rambu-rambu yang sudah ditetapkan, dan menghindari kerumunan.


Kesimpulan



Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 137 Tahun 2023 merupakan keputusan penting yang mengatur tentang persyaratan dan tata cara pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Jamaah haji harus mematuhi semua regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk memastikan ibadah haji berlangsung lancar dan aman.

close